Melayani Dengan Sepenuh Hati Sidebar Button
Jl. Jend. A. Yani No.51, Krajan, Pacitan, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63511
rsud@pacitankab.go.id
(0357) 881410

Blog Details

Blog Details Image
July 4, 2020

Instalasi Gawat Darurat

Keadaan Gawat Darurat menyangkut baik aspek medis maupun non medis dalam keadaan gawat dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja yang harus segera mendapatkan tindakan medis dan keperawatan yang profesional. IGD adalah Instalasi Gawat Darurat buka 24 jam, merupakan salah satu unit terdepan dari bagian pelayanan RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan yang memberikan pelayanan pada pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit terkait lainnya. Pasien yang masuk ke IGD dapat dikategorikan menjadi kasus gawat dan darurat, gawat tapi tidak darurat, darurat tapi tidak gawat, tidak gawat dan tidak darurat. Gawat adalah keadaan yang berkenaan dengan suatu penyakit atau kondisi lainnya yang mengancam jiwa, sedangkan Darurat adalah keadaan yang terjadi tiba-tiba dan tidak diperkirakan sebelumnya, suatu kecelakaan, kebutuhan yang segera atau mendesak. Sistem Pelayanan IGD: Dalam sistem TRIAGE, pasien dilayani dengan dipilah berdasar tingkat kegawatannya yang digolongkan menjadi 3, yaitu:
  1. Prioritas 1 (P1/Red Zone): mengancam jiwa atau fungsi vital, perlu resusitasi dan tindakan bedah segera, mempunyai kesempatan hidup yang besar. Penanganan bersifat segera yaitu pada gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.
  2. Prioritas 2 (P2/Yellow Zone): potensial mengancam nyawa atau fungsi vital jika tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan bersifat jangan terlambat.
  3. Prioritas 3 (P3/Green Zone): perlu penanganan seperti penanganan biasa, tidak perlu segera, penanganan bersifat terakhir.
Fasilitas Pelayanan IGD RSUD dr. Darsono Pacitan:
  1. Drop zone
  2. Ruang Triage
  3. Loket pendaftaran
  4. Ruang ganti perawat
  5. Nurse station
  6. Ruang tindakan resusitasi/Triage Merah
  7. Ruang tindakan Triage Kuning
  8. Ruang tindakan Triage Hijau/observasi
  9. Ruang PONEK
  10. Ruang tindakan bedah
  11. Ruang Isolasi
  12. Depo obat IGD
  13. Kamar mandi pasien
  14. Kamar mandi petugas
  15. Gudang
  16. Prasarana medis

No.

Nama Ruang

Fasilitas

1 Ruang Triage Brankart dan kursi roda, kit pemeriksaan vital sign, blanko triase, scoop stretcher/LSB, timbangan, R. resusitasi, oksigen internal, bedsite monitor, infus pump, pulse oksimetri, ventilator portable, set intubasi, troly emergency+obat-obatan emergency, suction, DC shock, set troly tindakan, alat ECG, nebulizer, film viewer, standar infus.
2 Ruang Tindakan Bedah Hecting set, lampu tindakan, set troly rawat luka, THT set, spalk berbagai ukuran, benang hecting
3 Ruang PONEK Bed gynecology, dopler, partus set, infant warmer, mobile incubator, oksigen, lampu tindakan, suction, troly emergency, timbangan bayi, tensimeter, standar infus.
4 Depo Obat IGD Obat-obatan emergency, ATS, berbagai cairan infus, bahan habis pakai: kasa, plester, APD, dsb.
Petugas Pelaksana :
  1. Dokter spesialis Emergency Medicine: dr. Netty Nurnaningtyas, Sp.EM
  2. Dokter Umum 4 orang
  3. Perawat pelaksana 13 orang
  4. Bidan PONEK 4 orang
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PASIEN IGD:
NO CARA BAYAR KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1 Pasien Umum Kartu identitas pasien, Kartu berobat (bila ada)
2 Pasien BPJS Kartu identitas pasien, Kartu berobat (bila ada), Kartu BPJS dan SEP/Surat Eligibilitas Pasien (yang diterbitkan oleh RS)
3 Pasien Jasa Raharja Kartu identitas pasien, Kartu berobat (bila ada), Surat Laporan dari Kepolisian, Surat Jaminan dari Jasa Raharja
4 Pasien Jampersal/Bansos  Kartu identitas pasien, Kartu berobat (bila ada), Kartu Keluarga, Syarat administrasi lain sesuai aturan yang berlaku
PROSEDUR LAYANAN IGD:
  1. Pasien diterima di drop zone
  2. Pasien di screening apakah memenuhi kriteria pasien IGD atau tidak
  3. Pasien masuk IGD dan keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Dokter jaga IGD dan perawat melakukan triase di ruang triase dengan melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien dan menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
  5. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi dokter spesialis
  6. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan pasien dilakukan tindakan pembedahan segera di kamar operasi
  7. Setelah selesai, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk pulang, rawat inap, ataukah rujuk ke RS tipe yang lebih tinggi.
[pdf-embedder url=”https://rsud.pacitankab.go.id/wp-content/uploads/2018/07/ALUR-PELAYANAN-IGD.pdf” title=”ALUR PELAYANAN IGD”]
Tag Here

Leave a comment