Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditetapkan tanggal 2 Agustus 2021 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Ibu hamil bisa mendapatkan vaksinasi covid-19.
Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu. Semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil yang tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan supaya aman.
Persyaratan yang harus dipenuhi Ibu Hamil untuk mendapat vaksin Covid-19:
- Ada tiga jenis vaksin Covid-19 yang bisa digunakan untuk vaksinasi ibu hamil, yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan;
- Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan, untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin;
- Ibu hamil dengan tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS;
- Diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi;
- Penyakit jantung, asma, diabetes mellitus, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol;
- Jika mengidap penyakit autoimun harus dengan kondisi terkontrol dan harus atas persetujuan dokter;
- Jika mempunyai alergi berat harus mendapatkan khusus.
Tag Here