Melayani Dengan Sepenuh Hati Sidebar Button
Jl. Jend. A. Yani No.51, Krajan, Pacitan, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63511
rsud@pacitankab.go.id
(0357) 881410

Blog Details

Blog Details Image
March 11, 2025

UPG RSUD dr. Darsono Gelar Sosialisasi Tindak Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Whistle Blowing System

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) RSUD dr. Darsono kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tindak gratifikasi kepada karyawan karyawati di lingkup RSUD dr. Darsono, Selasa (11/3/2025). Bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 3, kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan Whistle Blowing System (WBS), Benturan Kepentingan, dan peran SPI dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas RSUD dr. Darsono menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sebagai narasumber, Kabid Keuangan, Hendro Cahyono menyampaikan dan mereviu ulang pemahaman pegawai terkait hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi, benturan kepentingan, dan tindak korupsi lainnya. Beberapa pengertian yang harus dipegang dan dipahami yaitu:

  • Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

  • Benturan Kepentingan merupakan suatu situasi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seseorang pejabat dalam mengemban tugas atau situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusandan/atau tindakannya.

  • Whistle Blowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkup RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan.

Ia menyampaikan bahwa seluruh karyawan wajib melaporkan jika menjumpai tindak gratifikasi maupun tindak korupsi dalam kedinasan di lingkup RSUD dr. Darsono kepada UPG yang ditunjuk sesuai SK Direktur Nomor 100.3.3/75/KEP/408.36.27/2025, sesuai SPO yang ada.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan mengisi form yang tersedia di website resmi RSUD dr. Darsono (https://rsud.pacitankab.go.id/layanan-pengaduan/). Segala bentuk laporan gratifikasi dan tindak korupsi akan diproses dan diteliti oleh UPG RSUD dr. Darsono untuk kemudian dilaporkan ke Direktur dan Inspektorat Kabupaten Pacitan.

Tag Here

Leave a comment