Melayani Dengan Sepenuh Hati Sidebar Button
Jl. Jend. A. Yani No.51, Krajan, Pacitan, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63511
rsud@pacitankab.go.id
(0357) 881410

Blog Details

Blog Details Image
May 20, 2024

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkup RSUD dr. Darsono

Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas RSUD dr. Darsono menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani, Tim Pengendalian Gratifikasi (TPG) RSUD dr. Darsono menyelanggarakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi melalui apel kerja pagi, Senin (20/5/2024).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur RSUD dr. Darsono, dr. Iman Darmawan, M.Kes. dan dihadiri Pejabat Struktural, Kepala Ruang dan Instalasi, serta karyawan karyawati RSUD dr. Darsono di halaman kantor manajemen. Sosialisasi ini meliputi penjelasan bentuk pengendalian tindak gratifikasi dan tata cara pelaporannya.

Direktur menyampaikan bahwa seluruh karyawan wajib melaporkan jika menjumpai tindak gratifikasi dalam kedinasan di lingkup RSUD dr. Darsono kepada TPG yang ditunjuk sesuai SK Direktur Nomor 188/55/408.51/2021, sesuai SPO yang ada.

“Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”, terangnya.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan mengisi form yang tersedia di website resmi RSUD dr. Darsono. Segala bentuk laporan gratifikasi akan diproses dan diteliti oleh TPG RSUD dr. Darsono untuk kemudian dilaporkan ke Direktur dan Inspektorat Kabupaten Pacitan.

Tag Here

Leave a comment