RSUD dr. Darsono menggelar sosialisasi media pelaporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui apel kerja pagi, Senin (18/11) sekaligus sosialisasi Perbup Pacitan Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih di Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan.
Hadir sebagai pembina apel, Kepala Bidang Keuangan Hendro Cahyono mengajak seluruh karyawan karyawati RSUD dr. Darsono berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan tindak korupsi. Dalam sambutannya,Ia menyampaikan apabila melihat atau mengetahui adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di lingkungan sekitar, silakan laporkan melalui media pelaporan berikut:
“RSUD dr. Darsono sangat mendukung dan ikut serta membantu pencegahan korupsi yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, salah satunya dengan mengumumkan media pelaporan tindak pidana korupsi dan bisa dilihat dan diakses di sosial media RS,” lanjutnya.
Ayo bersama berpartisipasi dalam memberantas Korupsi, bila Anda melihat atau mengetahui, Lawan dan Laporkan adanya dugaan/indikasi Tindak Pidana Korupsi di media pelaporan tindak pidana korupsi.