Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan salah satu tugas pemerintah adalah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan.
Peningkatan mutu merupakan prioritas utama di semua rumah sakit. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kualitas sarana fisik, jenis dan jumlah tenaga yang tersedia, obat, alat-alat kesehatan, dan sarana penunjang lainnya. Berbagai upaya telah dilakukan di RSUD dr. Darsono  Kabupaten Pacitan untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan agar pelayanan kesehatan di RSUD dr. Darsono  Kabupaten Pacitan memberi jaminan keamanan atau keselamatan, serta profesionalisme yang menjadi fokus perhatian bagi penyelenggara pelayanan kesehatan baik pada pelayanan dasar maupun pelayanan rujukan. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan di RSUD dr. Darsono  Kabupaten Pacitan dituntut untuk lebih memfokuskan pada kebutuhan pelanggan, sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelanggan akan pelayanan yang lebih baik.
Rumah Sakit Umum dr. Darsono telah menetapakan indikator pelayanan yang akan dinilai serta dianalisis dan divalidasi setiap 3 bulan. Capaian hasil indikator ini dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikannya untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan tetap mengedepankan keselamatan pasien.
Indikator indikator mutu pelayanan yang telah ditetapkan di RSUD dr. Darsono  Kabupaten Pacitan terdiri dari 3 area yaitu :
- Area Klinis, yang meliputi:
- Asesmen Pasien
- Pelayanan Laboratorium
- Pelayanan Radiologi dan Diagnostic Imaging
- Prosedur Bedah
- Penggunaan Antibiotik dan Obat lainnya
- Kesalahan Medikasi dan Kejadian Nyaris Cidera
- Penggunaan Anasthesi dan Sedasi
- Penggunaan Darah dan Produk Darah
- Ketersediaan, Isi dan Penggunaan Rekam Medis Pasien
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, Surveilans dan Pelaporan
- Area Manajemen, yang meliputi :
- Pengadaan rutin peralatan kesehatan dan obat penting untuk memenuhi kebutuhan pasien
- Pelaporan aktivitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang – undangan
- Manajemen risiko
- Manajemen penggunaan sumber daya
- Utilitas alat
- Harapan dan kepuasan pasien dan keluarga
- Harapan dan kepuasan staf
- Demografi pasien dan diagnosis klinis
- Manajemen keuangan
- Area Keselamatan Pasien, yang meliputi:
- Ketepatan identifikasi pasien
- Peningkatan komunikasi yang efektif
- Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai
- Kepastian tepat – lokasi, tepat – prosedur, tepat – pasien operasi
- Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan
- Pengurangan resiko pasien jatuh
Dari masing – masing area tersebut mempunyai beberapa indikator mutu yang akan selalu dimonitor dan dievaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit sehingga tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik, aman dan nyaman akan bisa terpenuhi.
RSUD dr. Darsono  Kabupaten Pacitan adalah rumah sakit yang mengutamakan kualitas pelayanan berbasis AKREDITASI KARS versi 2012 sehingga upaya untuk meningkatkan mutu serta keselamatan pasien akan selalu menjadi prioritas.
Tag Here