PELABUHAN (Pelayanan Buat Akta Kelahiran dan Akta Kematian)
RSUD dr. Darsono melakukan inovasi pelayanan dalam pengurusan akta kelahiran bagi bayi baru lahir di RSUD dr. Darsono dan juga akta kematian bagi pasien yang meninggal di RSUD dr. Darsono secara gratis.
Layanan ini merupakan kerjasama antara RSUD dr. Darsono dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan melalui Perjanjian Kerjasama Nomor 415.4/38/SPK/408.36.27/2023.
Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran:
- Mengisi formulir permohonan surat keterangan kelahiran (F-2.01) dan ditandatangani oleh pelapor;
- Melampirkan persyaratan:
a. Surat Keterangan Kelahiran yang diterbitkan RSUD dr. Darsono;
b. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan;
c. Asli Kartu Keluarga;
d. Fotokopi KTP pelapor;
e. Fotokopi KTP kedua orangtua;
f. Fotokopi KTP dua orang saksi.
Persyaratan Pengajuan Akta Kematian:
- Mengisi formulir permohonan surat keterangan kematian (F-2.29) dan ditandatangani oleh pelapor;
- Melampirkan persyaratan:
a. Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan RSUD dr. Darsono;
b. KTP asli yang meninggal;
c. KK asli yang meninggal;
d. Fotokopi KTP pelapor;
e. Fotokopi KTP dua orang saksi.
Tag Here