Penanganan cepat dan tanggap sangat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat.
Merujuk Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan gawat darurat dalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, pengobatan di rumah sakit tanpa surat rujukan dari FKTP, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun sebaliknya, jika ternyata pasien tidak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya berobat di rumah sakit tanpa rujukan.
Apa saja kriteria gawat darurat yang bisa ditanggung BPJS kesehatan? Yuk simak infografis di atas!