Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi sesuai dengan roadmap yang sudah ditetapkan pemerintah, sebagai unit kerja milik pemerintah yang melakukan pelayanan publik, RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan telah melakukan berbagai upaya perubahan dalam rangka mencapai tujuan reformasi birokrasi. Salah satu upayanya adalah pembangunan zona integritas.
Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu langkah konkret dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Selaku penyelenggara fasilitas kesehatan yang merupakan pelayanan publik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Kabupaten Pacitan berkewajiban dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program tersebut.
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan langkah akselerasi guna mencapai sasaran reformasi birokrasi. Secara umum, targetnya adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik.
Upaya perubahan yang sudah tertuang dalam program pembangunan zona intergritas menuju RSUD dr. Darsono sebagai wilayah bebas KKN yang meliputi 6 area perubahan yaitu: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan Publik.