Melayani Dengan Sepenuh Hati Sidebar Button
Jl. Jend. A. Yani No.51, Krajan, Pacitan, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63511
rsud@pacitankab.go.id
(0357) 881410

Blog Details

Blog Details Image
October 24, 2019

Perpanjang Izin Operasional, Tim Visitasi Tinjau RSUD dr. Darsono Pacitan

Hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2019 dilakukan visitasi izin perpanjangan RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) didampingi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan.

Direktur RSUD dr. Darsono melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Mamik Sulih Rahmanto, SKM., MM mengatakan bahwa RSUD dr. Darsono adalah rumah sakit daerah tipe C dengan izin operasional habis pada tanggal 24 November 2019. Dalam rangka perpanjangan izin operasional ini rumah sakit mohon arahan dan bimbingan serta siap berkomitmen untuk mencukupi kekurangan dalam memenuhi persyaratan perpanjangan izin operasional rumah sakit. Beliau berharap rekomendasi perpanjangan izin sudah keluar sebelum tanggal 24 November 2019.

Pada kesempatan ini juga dipresentasikan profil RSUD dr. Darsono dan gambaran umum bahwa rumah sakit telah melakukan beberapa pembenahan siginifikan pada fisik dan alur pelayanan. Upaya pemenuhan layanan dokter juga sudah dilakukan penambahan sejumlah dokter spesialis. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik yang semakin meningkat.

Disampaikan oleh perwakilan tim Visitasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bahwa penilaian visitasi ini dilakukan tiga tahap yaitu telusur dokumen, telusur lapangan, dan penyampaian hasil ke pihak RSUD. Pelaksanaan visitasi ini mengacu pada Permenkes No 56 Tahun 2014 sebagai dasar penilaian. Telusur dokumen terkait kelengkapan dokumen kepegawaian, ijin-ijin sarana prasarana pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang. Telusur lapangan dilakukan mulai dari IGD sampai di unit paling belakang yaitu IPAL. Pelaksanaan telusur lapangan tim visitasi di dampingi oleh pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan.

Pada akhir acara, melalui exit conference disampaikan hasil dari telusur baik telusur dokumen maupun telusur lapangan oleh tim visitasi. Dari hasil kesimpulan disampaikan bahwa RSUD dr. Darsono dapat diberikan perpanjangan izin operasional sebagai Rumah Sakit Umum Tipe C walaupun ada beberapa aspek pelayanan yang masih perlu perbaikan. Diharapkan dalam waktu satu bulan ke depan rumah sakit bisa melengkapi kekurangan-kekurangan dari hasil visitasi hari ini.

Tag Here

Leave a comment