Awal bulan Desember 2014, Rumah Sakit Umum Daerah Pacitan menerapkan Kartu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Inap. Dalam ketentuan yang baru ini, RSUD Pacitan membatasi penunggu pasien maksimal 2 orang. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif untuk kesembuhan pasien. Kartu tunggu akan diberikan oleh petugas ruangan kepada dua orang yang ditunjuk keluarga untuk menunggui pasien selama dirawat. Selain itu juga disosialisasikan tata tertib rumah sakit yang baru yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur No 188/91/KEP/408/2014 tanggal 5 Nopember 2014.
TATA TERTIB PENGUNJUNG/ PENUNGGU PASIEN DI RSUD PACITAN
(Kep.Direktur No. 188/91/KEP/408.49/2014)
- Waktu Berkunjung
- Pagi : Pukul 11.00 – 13.00 WIB
- Sore : Pukul 17.00 – 20.00 WIB
- Pengunjung diharapkan meninggalkan ruang perawatan rumah sakit 10 menit menjelang jam kunjung berakhir
- Keluarga yang menunggu pasien paling banyak 2 orang dan wajib mengenakan Kartu Tunggu Pasien.
- Pada waktu visite (pemeriksaan dokter) semua pengunjung pasien harus keluar ruangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibutuhkan oleh dokter ruangan
- Penunggu/Pengunjung tidak diperkenankan:
- Mencuci di kamar mandi/WC Rumah Sakit
- Merokok, minum minuman keras, meludah, bicara keras, gaduh dalam ruangan dan lingkungan rumah sakit
- Mencoret-coret dinding, kaca, dan perabot lainnya di Rumah Sakit
- Membuang sampah di sembarang tempat
- Tidur bersama dengan penderita/pasien di satu tempat tidur
- Makan dan minum di dalam ruang perawatan
- Membawa keluar barang milik Rumah Sakit dari area Rumah Sakit
- Membawa anak di bawah umur 12 tahun
- Membawa senjata tajam dan alat-alat membahayakan lainnya.
- Untuk menjaga keamanan uang dan barang berharga dimohon untuk meningkatkan kewaspadaan, barang pribadi yang hilang tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit