Melayani Dengan Sepenuh Hati Sidebar Button
Jl. Jend. A. Yani No.51, Krajan, Pacitan, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63511
rsud@pacitankab.go.id
(0357) 881410

Blog Details

Blog Details Image
December 3, 2014

Penerapan Kartu Tunggu Pasien dan Tata Tertib Baru di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan

Awal bulan Desember 2014, Rumah Sakit Umum Daerah Pacitan menerapkan Kartu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Inap. Dalam ketentuan yang baru ini, RSUD Pacitan membatasi penunggu pasien maksimal 2 orang. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif untuk kesembuhan pasien. Kartu tunggu akan diberikan oleh petugas ruangan kepada dua orang yang ditunjuk keluarga untuk menunggui pasien selama dirawat. Selain itu juga disosialisasikan tata tertib rumah sakit yang baru yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur No 188/91/KEP/408/2014 tanggal 5 Nopember 2014. TATA TERTIB PENGUNJUNG/ PENUNGGU PASIEN DI RSUD PACITAN (Kep.Direktur No. 188/91/KEP/408.49/2014)
  1. Waktu Berkunjung
  2. Pagi : Pukul  11.00  –   13.00 WIB
  3. Sore : Pukul  17.00   –   20.00 WIB
  4. Pengunjung diharapkan meninggalkan ruang perawatan rumah sakit 10 menit menjelang jam kunjung berakhir
  5. Keluarga yang menunggu pasien paling banyak 2 orang dan wajib mengenakan Kartu Tunggu Pasien.
  6. Pada waktu visite (pemeriksaan dokter) semua pengunjung pasien harus keluar ruangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibutuhkan oleh dokter ruangan
  7. Penunggu/Pengunjung tidak diperkenankan:
  8. Mencuci di kamar mandi/WC Rumah Sakit
  9. Merokok, minum minuman keras, meludah, bicara keras, gaduh dalam ruangan dan lingkungan rumah sakit
  10. Mencoret-coret dinding, kaca, dan perabot lainnya di Rumah Sakit
  11. Membuang sampah di sembarang tempat
  12. Tidur bersama dengan penderita/pasien di satu tempat tidur
  13. Makan dan minum di dalam ruang perawatan
  14. Membawa keluar barang milik Rumah Sakit dari area Rumah Sakit
  15. Membawa anak di bawah umur 12 tahun
  16. Membawa senjata tajam dan alat-alat membahayakan lainnya.
  17. Untuk menjaga keamanan uang dan barang berharga dimohon untuk meningkatkan kewaspadaan, barang pribadi yang hilang tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit
Tag Here

Leave a comment