Melayani Dengan Sepenuh Hati Sidebar Button
Jl. Jend. A. Yani No.51, Krajan, Pacitan, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63511
rsud@pacitankab.go.id
(0357) 881410

Blog Details

Blog Details Image
June 20, 2017

Pencanangan Akta Kelahiran bagi Bayi Baru Lahir di RSUD dr. Darsono Pacitan

Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengadakan program khusus dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan pencatatan akta kelahiran dengan memberikan akses pembuatan akta kelahiran gratis dan mudah bagi penduduk sebagai upaya pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah upaya jemput bola yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono dalam pembuatan akta kelahiran bayi baru lahir di Ruang Seruni (ruang rawat gabung ibu dan bayi setelah proses kelahiran). “Yang dimaksud aksi jemput bola ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjemput dokumen permohonan pencatatan kelahiran di RSUD dr. Darsono, dengan terlebih dahulu mengirimkan data kepada Dinas Dukcapil yang selanjutnya setelah diproses Akta Kelahiran di antar ke rumah sakit untuk di sampaikan kepada orang tua bayi sebelum keluar dari rumah sakit”, jelas Kepala Dinas Dukcapil Pacitan, M. Fathony SH., MM. Tepatnya hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017 dihadiri oleh Drs. Yudi Sumbogo (Wakil Bupati Kabupaten Pacitan), dr. Iman Darmawan, M.Kes (Direktur RSUD dr. Darsono Pacitan), M. Fathony SH., MM (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pacitan) beserta rombongan melakukan dua sesi kunjungan ke rumah sakit. Kunjungan pertama pagi sekitar pukul 09.00 WIB adalah pengambilan data bagi bayi-bayi yang sudah siap dan memenuhi persyaratan pembuatan akta kelahiran sekaligus sosialisasi pelayanan dan pentingnya pembuatan akta kelahiran secara tertib kepada pasien dan keluarga. “Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam kepengurusan Akta Kelahiran ini adalah Kartu Keluarga asli, fotokopi KTP Elektronik orang tua bayi, fotokopi akta nikah orangtua bayi, Surat Keterangan Lahir, dan Nama Bayi sudah harus disiapkan mengingat nama bayi sudah harus tercantum di Akta Kelahiran” terang Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan. Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Pada kesempatan ini, ada 3 keluarga yang sudah siap memenuhi persyaratan dan kemudian diproses pembuatan Akta Kelahiran oleh Dinas Dukcapil. Ketiga keluarga tersebut adalah pasangan Puji Rahayu dan Dwi Handoko (Tanjung Lor Ngadirojo); pasangan Didi R dan Yulia (Sambong Pacitan), dan pasangan Sartun dan Sugiono (Wonosidi, Tulakan). Kunjungan kedua siang pukul 13.30 WIB adalah acara penyampaian akta kelahiran yang sudah jadi kepada orangtua bayi sebelum keluar dari rumah sakit. Akta kelahiran tersebut diserahkan langsung oleh Drs. Yudi Sumbogo, M. Fathony SH., MM., dan dr. Iman Darmawan, M.Kes. Dalam acara penyerahan akta tersebut wakil bupati Pacitan mendoakan bayi-bayi yang lahir menjadi anak yang berakhlak mulia dan berguna bagi orangtua, bangsa, dan negara dan harapan beliau upaya pemerintah dalam program pencanangan akta kelahiran ini dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh masyarakat di seluruh pelosok desa Kabupaten Pacitan.
Tag Here

Leave a comment