Melayani Dengan Sepenuh Hati Sidebar Button
Jl. Jend. A. Yani No.51, Krajan, Pacitan, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63511
rsud@pacitankab.go.id
(0357) 881410

Blog Details

Blog Details Image
August 15, 2023

Berobat Rawat Jalan, Semua Pasien BPJS Kesehatan Wajib Finger Print

Dalam rangka penerapan kebijakan BPJS Kesehatan tentang validasi sidik jari (finger print), maka mulai Jumat, 21 Juli 2023 pendaftaran pasien rawat jalan RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan dengan penjamin BPJS Kesehatan WAJIB melakukan rekam sidik jari dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap pasien BPJS baik yang baru atau lama wajib melakukan fingerprint;
2. Fingerprint dilakukan pada saat pendaftaran rawat jalan;
3. Pasien di bawah usia 17 tahun tidak wajib fingerprint; dan
4. Fingerprint tidak dapat diwakilkan

Validasi fingerprint adalah proses validasi keabsahan dan eligibilitas peserta melalui sidik jari peserta yang dicocokkan dengan identitas peserta (KTP atau Kartu JKN) yang menggantikan proses validasi manual melalui tandatangan peserta.

Sekarang lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan di faskes tingkat pertama maupun tingkat lanjut karena tak perlu lagi membawa copian KK, KTP ataupun Kartu JKN.

Adapun tujuan dari pemberlakuan finger print di antaranya :
1. Memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya
2. Memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan agar terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak
3. Mencegah potensi pemalsuan data peserta.

Kebijakan ini dibuat agar masyarakat semakin mudah melakukan pendaftaran maupun memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya jika terdapat kendala dalam masa penerapan sistem pendaftaran yang baru.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Tag Here

Leave a comment