- Waktu Berkunjung
- Pagi : Pukul 11.00 –  13.00 WIB
- Sore : Pukul 17.00  –  20.00 WIB
- Pengunjung diharapkan meninggalkan ruang perawatan rumah sakit 10 menit menjelang jam kunjung berakhir
- Keluarga yang menunggu pasien paling banyak 2 orang dan wajib mengenakan Kartu Tunggu Pasien.
- Pada waktu visite (pemeriksaan dokter) semua pengunjung pasien harus keluar ruangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibutuhkan oleh dokter ruangan
- Penunggu/Pengunjung tidak diperkenankan:
- Mencuci di kamar mandi/WC Rumah Sakit
- Merokok, minum minuman keras, meludah, bicara keras, gaduh dalam ruangan dan lingkungan rumah sakit
- Mencoret-coret dinding, kaca, dan perabot lainnya di Rumah Sakit
- Membuang sampah di sembarang tempat
- Tidur bersama dengan penderita/pasien di satu tempat tidur
- Makan dan minum di dalam ruang perawatan
- Membawa keluar barang milik Rumah Sakit dari area Rumah Sakit
- Membawa anak di bawah umur 12 tahun
- Membawa senjata tajam dan alat-alat membahayakan lainnya.
- Untuk menjaga keamanan uang dan barang berharga dimohon untuk meningkatkan kewaspadaan, barang pribadi yang hilang tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit
Jl. Jend. A. Yani No.51, Krajan, Pacitan, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur 63511
rsud@pacitankab.go.id
(0357) 881410